Musyawarah Desa tentang Pelaksana Tugas Harian Sekdes Dengkek

  • Aug 24, 2018
  • dengkek-pati
  • BERITA

dengkek-pati.desa.id, Balai Desa Dengkek – Menimbang berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan untuk melaksanakan ketentuan Bab IV Bagian Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam rangka membantu Kepala Desa untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Serta mengingat telah diterbitkannya Keputusan Kepala Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara Nomor 000114/KEP/BV/23318/18 tentang usia pensiun Sdr. Juni, S.H. yang menjabat Sekretaris Desa pertanggal 1 Juli 2018. Maka Pemerintah Desa bersama BPD mengadakan Musyawarah Desa tentang Pelaksana Tugas Harian Sekdes Dengkek pada tanggal 15 Agustus 2018. [caption id="attachment_132" align="aligncenter" width="300"] Persiapan Pelaksanaan Musyawarah Desa[/caption] Tepat pukul 20.00 WIB peserta musdes telah mencapai quorum dengan dihadiri pejabat pemerintahan desa Dengkek dan lebih dari separuh anggota BPD. Musdes dibuka dan dipimpin oleh Kepala Desa Dengkek Bapak Sudartono. Beliau menyampaikan 3 hal pokok yang akan dibahas pada musdes malam itu, antara lain :

  1. Pemberitahuan usia pensiun Sekretaris Desa Sdr. Juni, S.H. berdasar pada diterbitkannya Keputusan Kepala Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara Nomor 000114/KEP/BV/23318/18. Serta pemberian tali asih sebagai bentuk penghargaan&ucapan terima kasih atas jasa-jasa beliau kepada Desa dan Masyarakat Desa Dengkek selama menjabat;
  2. Mencari pengganti Sekdes sementara ( PLT Sekdes ) sebelum rekrutmen resmi nantinya. Serta besaran tunjangan tambahan atas beban kerja&tanggung jawab sebagai PLT Sekdes;
  3. Perubahan APBDes terutama untuk dana yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa.
Dalam musdes tersebut terjadi beda pendapat yang sangat wajar terjadi dalam suatu musyawarah. Sehingga keputusan diambil secara aklamasi agar musdes tercapai kata mufakat. Pemufakatan tercapai dan hasilnya diputuskan sebagai berikut :
  1. Berdasar berbagai pertimbangan maka diputuskan besaran tali asih untuk Sdr. Juni, S.H. adalah Rp. 8.000.000,-;
  2. Berdasar kompetensi serta peraturan yang berlaku, maka ditetapkan Sdr. Sukarso jabatan Kasi Pembangunan terpilih sebagai PLT Sekdes Dengkek menggantikan Sekdes yang telah pensiun hingga diumumkannya rekrutmen resmi. Beliau juga berhak mendapatkan tunjangan tambahan yang berasal dari dana PAD Rp. 2.000.000,- / bulan untuk masa kerja 6bulan di tahun 2018;
  3. Perubahan APBDes yang telah dibahas akan dievaluasi&menunggu persetujuan dinas terkait sebelum diumumkan.
Alhamdulillah, pada pukul 21.30 WIB musdes ditutup oleh Kepala Desa Dengkek Bapak Sudartono dengan pencapaian musyawarah mufakat. Dan diharapkan hasil musdes tersebut disampaikan oleh warga masyarakat Desa Dengkek. (rh)